Pendekatan berbasis hak (rights-based) yang memandang disabilitas sebagai isu kesetaraan baru berkembang dalam satu dekade terakhir sejak disahkannya Undang-Undang Penyandang Disabilitas pada 2016. Namun dalam praktiknya, perubahan regulasi sering kali berjalan lebih cepat dibandingkan perubahan kondisi fisik di perkotaan yang seharusnya mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Di Jakarta misalnya, transportasi publik yang kerap dipuji sebagai salah satu yang paling modern di Indonesia masih menyimpan banyak hambatan bagi penyandang disabilitas, terutama pengguna kursi roda maupun disabilitas sensoris. Berbagai masalah seperti jalur halte yang curam, peron yang tidak rata, hingga ubin pemandu yang berakhir di titik berbahaya masih ditemukan. Bahkan pada Januari lalu, seorang atlet paralimpiade tunanetra terjatuh ke lubang saluran air terbuka di dekat halte bus Transjakarta setelah mengikuti jalur ubin pemandu.
Selain persoalan aksesibilitas, penyandang disabilitas juga menghadapi masalah kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan. Dari sekitar 16 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar berada di kelompok ekonomi terbawah. Tingkat partisipasi mereka dalam angkatan kerja hanya sekitar 44 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang hampir mencapai 70 persen. Rendahnya tingkat pendidikan—dengan lebih dari dua pertiga hanya menamatkan sekolah dasar atau lebih rendah—menciptakan lingkaran masalah yang mempersempit peluang kerja dan memperkuat kerentanan ekonomi mereka.
