Setelah diserang Amerika Serikat (AS), Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Rabu (2/7/2025) menyetujui undang-undang untuk menghentikan kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), pengawas nuklir PBB. Keputusan itu muncul selang sepekan setelah parlemen Iran mengesahkan undang-undang untuk menangguhkan kerja sama dengan IAEA. Iran menyalahkan IAEA karena bekerja sama dengan Israel dan menyediakan jalur untuk menyerang fasilitas nuklirnya, sebuah tuduhan yang dibantah oleh badan tersebut.
Pezeshkian memerintahkan Organisasi Energi Atom Iran, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, dan Kementerian Luar Negeri untuk mulai menerapkan undang-undang tersebut. Tidak jelas kapan dan bagaimana undang-undang baru itu akan diterapkan. Akan tetapi, keputusan itu dapat membuka jalan bagi Iran untuk membangun kembali program nuklirnya tanpa inspeksi atau pemantauan dari IAEA. Iran sendiri adalah penanda tangan Perjanjian Non-Proliferasi yang mengharuskan anggotanya mengizinkan pemantauan dan inspeksi fasilitas nuklir agar memastikan bertujuan damai. “Kami mengetahui laporan ini. IAEA sedang menunggu informasi resmi lebih lanjut dari Iran,” kata juru bicara IAEA.