Setelah 77 tahun berjuang, Singapura akhirnya serahkan ruang udara Flight Information Region (FIR). Adapun Singapura akhirnya menyerahkan ruang udara FIR Indonesia ke tangan anak-anak bangsa. Pengelolaan FIR Indonesia mulai efektif dikelola oleh NKRI mulai Maret 2024. Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan penyesuaian batas ruang Jakarta dan Singapura disebut mulai efektif per 21 Maret 2024. Setelah penyesuaian, FIR border di daerah Kepri akan sesuai dengan perbatasan Indonesia. Hal ini disampaikannya melalui cuitan Pengamat penerbangan Gerry Soejatman melalui akun X pribadinya, Selasa (16/1/2024).
“FIR realignment Singapura dan Jakarta, efektif 21 Maret 2024,” “Main key points: 1. FIR border di daerah Kepri sesuai dengan perbatasan Indonesia,” tulisnya. Lanjutnya, sementara itu sektor air traffic control yang didelegasikan ke Singapura yang tadinya merupakan area FIR Singapura di wilayah Indonesia maka akan diperkecil. Dimana nantinya area tersebut sudah tidak lagi sampai pantai Kalimantan Barat dan Matak.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama. Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).