Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang masih bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, tetapi satu tersangka yaitu Ahmad Hadian Lukita hingga kini belum disidangkan.
Uli mengatakan, dari keterangan aparat penegak hukum, ada perbedaan pandangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemenuhan unsur pasal sangkaan. “Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” ujar Uli.
Untuk diketahui, lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Maret 2023. Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun dan enam bulan. Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.