Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi sebanyak 300 ribu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pendaftaran sudah dapat dilakukan mulai Rabu (24/8) melalui laman ptsp.halal.go.id Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, mengatakan, program Sehati ini merupakan tahap kedua, setelah tahap pertama pada Juli lalu berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK untuk mendaftar sertifikasi halal gratis kriteria self declare. Pembukaan program Sehati tahap kedua ini, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini direncanakan akan diberikan bagi 324. 834 pelaku UMK di 34 provinsi.