Serangan Ransomware PDN, Pakar: Pemerintah Harus Punya Pusat Cadangan Data

Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi klaim pemerintah soal gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware yang sudah kembali pulih. Hal itu, kata dia, tak berarti masalah keamanan data PDN selesai. “Harusnya jadi momentum untuk mengaudit dan merencanakan ulang PDN karena dalam berbagai konsep tentang PDN itu selain memiliki PDN yang utama, juga harus memiliki pusat cadangan,” katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2024.

Heru mengatakan Indonesia termasuk negara dengan keamanan siber rendah dan menjadi salah satu sasaran dari serangan siber dunia terutama peretasan. Masalahnya, pemerintah masih saling lempar tanggung jawab dalam penanggulangan serangan siber. “Misalnya ada BSSN, Kominfo. Setidaknya Menkopolhukam dan presiden harus memberikan arahan menjaga keamanan siber. Tentunya pemerintah harus secara jujur memberikan informasi kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi karena sebenarnya ransomware itu bisa jadi juga mengambil data-data penting yang dimiliki oleh negara,” katanya.

Sementara Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan sebenarnya Indonesia memiliki Undang-undang ITE Pasal 30 Ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta terhadap peretas. “Masalahnya menangkap hacker sekelas lockbit ini susahnya minta ampun. Oleh karena itu, langkah terbaik membuat tata manajemen IT, tata keamanan yang baik. Dan itu tak bisa dilakukan kalau pimpinannya tak mengerti masalah IT,” kata Pratama dalam acara Ombudsman bertajuk Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital, Selasa, 25 Juni 2024.

Search