Bakal capres Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres, jika rentetan uji materi atas syarat pengajuan capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari terakhir ini dikabulkan majelis hakim kelak. Sedikitnya ada 3 permohonan yang diajukan dengan 5 pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini.
Benang merah dari 3 permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum capres-cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon menginginkan supaya capres tidak lebih dari 70 tahun. Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Kubu 98 advokat, dalam pokok permohonan keduanya, menginginkan agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. Ini berpotensi menyasar Prabowo yang pernah menjadi Kopassus TNI AD yang membawahi Tim Mawar, tim yang diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998. Anggota Seknas Fitra, Gulfino Guevaratto, meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali. Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali kalah pada Pemilu 2014 dan 2019.