Sepekan WFH ASN, Mengapa Masih Ada Daerah yang Belum Menerapkannya?

Sejumlah pemerintah daerah seperti di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home), meskipun kebijakan ini merupakan kebijakan nasional yang wajib diterapkan. Mengapa masih ada resistensi daerah?

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengakui setiap daerah belum memiliki kemampuan penerapan teknologi yang berbeda-beda. “Ada yang sudah sangat siap pengawasannya. Jadi mereka memiliki aplikasi khusus untuk absensi berdasarkan titik koordinat rumah. Ada aplikasi juga untuk mengisi tugas-tugas ya, ada e-Kinerja di situ,” kata Bima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2026). “Nah, tetapi ada daerah yang masih belum memiliki aplikasi itu. Masih belum memanfaatkan teknologi, ini kan kendala,” imbuh Bima.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyoroti tiga kendala utama dalam penerapan WFH ASN setiap Jumat, yakni kesiapan infrastruktur digital terutama sistem bukti kehadiran dan berbagi pakai nasional, keragaman karakteristik pelayanan publik daerah yang membutuhkan pemetaan lebih rinci, serta pola koordinasi lintas unit yang perlu dirapikan. Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya pengawasan langsung oleh atasan agar WFH berjalan efektif, serta memastikan daerah yang belum menerapkan kebijakan segera menyesuaikan. Ia menegaskan WFH wajib tanpa pengecualian sesuai SE Mendagri, dengan sanksi berupa pengurangan dana insentif fiskal bagi daerah yang tidak patuh. Kebijakan ini dipandang bukan sekadar penyesuaian jam kerja, melainkan transformasi budaya kerja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk efisiensi energi, pelestarian lingkungan, dan antisipasi kondisi geopolitik global.

Search