Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan pihaknya telah menyurati 24 KPU daerah, termasuk KPU provinsi yang di daerahnya diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dalam rapat koordinasi di Jakarta, pada Senin (3/3/2025). Agenda utama dalam rapat koordinasi itu adalah pembahasan teknis penyelenggaraan PSU di 24 daerah dimaksud. Dalam rapat koordinasi itu, KPU akan memberi arahan teknis terhadap KPU daerah dalam penyelenggaraan PSU. Hal ini penting dilakukan agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan dapat berjalan lancar.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, prinsipnya, Komisi II DPR telah memberi tenggat selama 10 hari kepada Kemendagri dan penyelenggara pemilu sejak rapat kerja pada 27 Februari 2025 lalu, agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, serta pemerintah provinsi ataupun daerah-daerah terkait masalah kekurangan anggaran PSU ini. Menurut Dede, pemerintah harus cepat menuntaskan persoalan anggaran PSU ini. Jangan sampai semua berantakan karena dipersiapkan secara mepet dengan gelaran PSU.