Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU

Gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri serta mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menyatakan ketentuan mengenai bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri belum pernah diatur dalam PKPU Pilpres sebelumnya, termasuk 2019, dan mengakui ketentuan tersebut dibuat untuk Pilpres 2024. Hakim MK kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan penerapan norma tersebut.

Selain substansi syarat pendidikan, KPU mempersoalkan kewenangan MK serta kedudukan hukum pemohon karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. MK selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan para pihak dalam perkara tersebut.

Search