Pada Senin (10/6/2024), Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif. Dari 299 perkara yang diregistrasi, 44 perkara dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian. Jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sengketa Pileg 2019. Pada sengketa Pileg 2019, perkara yang dikabulkan 12 perkara dari 260 perkara yang diregistrasi. Terhadap perkara-perkara yang dikabulkan seluruhnya dan dikabulkan sebagian, MK memerintahkan penyandingan suara, penghitungan ulang surat suara, serta pemungutan suara ulang.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan peningkatan jumlah perkara yang dikabulkan menunjukkan ada masalah profesionalitas dan akuntabilitas jajaran KPU di berbagai tingkatan.
Ketua DPP PDI-P, Komarudin Watubun, mengatakan PDI-P menghormati seluruh putusan MK. Namun ia mengingatkan, kursi ketua DPR secara otomatis akan diperoleh parpol dengan perolehan kursi terbanyak. Komarudin mengatakan, sejauh ini belum ada wacana untuk merevisi UU MD3, khususnya yang mengatur pemilik kursi ketua DPR.