Anggota DPR Muslim Ayub menduga sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara berkaitan dengan potensi sumber daya alam, terutama gas alam, yang menarik minat investor besar seperti Uni Emirat Arab. Ia menentang keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah Sumut, padahal sejak 1992 pulau-pulau itu disebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Aceh. Muslim mengingatkan agar keputusan tersebut tidak memicu gejolak sosial di Aceh, yang merasa sering terpinggirkan.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tito menyatakan bahwa pemerintah pusat hanya memfasilitasi penyelesaian batas wilayah berdasarkan data objektif dari BIG, TNI AL, dan Topografi AD. Tito mendukung jika kedua gubernur—Bobby Nasution (Sumut) dan Muzakir Manaf (Aceh)—berkolaborasi dalam mengelola potensi migas di wilayah tersebut, menekankan pentingnya solusi damai dan kerja sama antardaerah. Keputusan formal Mendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, dengan tetap membuka ruang dialog untuk pengelolaan bersama.