Sengkarut Pagar Laut di Tangerang, Jakarta hingga Bekasi

Keberadaan pagar laut misterius di berbagai wilayah perairan Indonesia menjadi sorotan karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau bertanggung jawab. Di Tangerang, pagar bambu sepanjang 30,16 km yang melintasi 16 desa di 6 kecamatan ditemukan tanpa izin dan mengganggu nelayan. Meski telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pagar tersebut sempat dibongkar oleh TNI AL, menimbulkan konflik koordinasi. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar tersebut juga dibatalkan karena cacat prosedur dan berada di luar garis pantai.

Pagar laut serupa juga ditemukan di Pulau C reklamasi Jakarta (500 meter), Kamal Muara Jakarta Utara (1,5 km), dan Desa Segarajaya, Bekasi (2 km). Kasus-kasus ini menunjukkan dampak pada aktivitas nelayan dan ketidaksesuaian izin pemanfaatan ruang laut. Di Bekasi, pagar laut merupakan bagian dari proyek pelabuhan perikanan yang melibatkan pemerintah Jawa Barat dan perusahaan swasta, namun proyek ini disegel KKP karena tidak memiliki izin KKPRL.

Selain itu, kasus HGB di atas perairan juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur, mencakup 656 hektare yang diterbitkan untuk dua perusahaan. Kementerian ATR/BPN menyelidiki status sertifikat ini, mengingat kekhawatiran dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat pesisir. Kasus pagar laut dan HGB di perairan ini mencerminkan perlunya koordinasi lintas instansi dan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut.

Search