KPU RI akhirnya memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Terkini, KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah
Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah. “Frasa ‘… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun …,” sudah termaktub dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Selanjutnya frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.