Kasus sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional tidak hanya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat saja, namun juga Ponorogo, Jawa Timur. Polisi dan pihak imigrasi Ponorogo telah menangkap 5 orang yang terlibat dalam sindikat ini. Para pelaku tersebut ditangkap pihak imigrasi saat mengurus paspor untuk tujuan negara yang sama yakni ke kamboja. Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo mengatakan mereka ditangkap setelah calon korban akhirnya mengakui akan bepergian ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Saat ini mereka telah diserahkan kepada polisi, sementara itu terkait harga ginjal yang ditawarkan sebesar Rp 150 juta.
Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan mengenai rincian berapa orang tersangka yang telah ditangkap dan apa motif para pelaku. “Ini tentunya sudah di tahap penyidikan dan adanya penetapan sebagai tersangka. Namun mohon ditunggu sampai dengan seluruh serangkaian dalam merampungkan fakta-fakta secara komprehensif,” kata Trunoyudo.