Mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/17472 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran dalam Masa Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025, daerah terdampak banjir bandang di Aceh menggelar proses belajar mengajar (PBM) dengan sistem fleksibilitas pembelajaran untuk semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin mengatakan, fleksibilitas ini diterapkan sesuai tingkat dampak bencana, mulai dari kategori parah, sedang, hingga rendah. Pembelajaran semester genap di wilayah terdampak dapat dilaksanakan secara fleksibel, baik melalui tenda darurat maupun menumpang di sekolah terdekat yang tidak terdampak.
Penilaian terhadap peserta didik dapat mengacu pada nilai semester sebelumnya atau pertimbangan profesional guru mata pelajaran agar peserta didik tidak dirugikan. Pelaksanaan ujian dapat dilakukan melalui tugas mandiri terstruktur dengan jadwal yang disesuaikan kalender pendidikan. Murtadhin juga menekankan pentingnya gerakan gotong royong pembersihan sekolah, rumah guru, dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari pemulihan bersama.
