Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendapatkan penolakan keras dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta kepada MK menolak uji materi UU Pemilu tersebut (05/01). Sebab, sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya
Berdasarkan pertimbangan putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008, MK menyatakan bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih. Karena itu, MK diharapkan mampu tampil sebagai penjaga konstitusi yang konsisten dan tegak lurus dengan keputusan yang pernah diputuskan sebelumnya.