Sekjen DPR: Gaji Anggota Dewan Rp 4,2 Juta per Bulan, Cek Aja ke Kemenkeu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menepis kabar kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan. Menurutnya, aturan kenaikan gaji dan tunjangan anggota legislatif masih mengacu pada aturan lama yakni Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Namun demikian ia tak menampik kabar adanya perubahan terkait fasilitas rumah jabatan. Untuk diketahui, seluruh rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami telah diserahkan kembali kepada pemerintah, sehingga kini anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas tersebut.

Search