Sejumlah Calon di Pilkada Terjerat Kasus Hukum, KPU Bakal Umumkan di TPS

Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024, sejumlah calon kepala dan wakil kepala daerah justru terjerat kasus hukum. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, misalnya, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi yang statusnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengadaaan barang dan jasa di Situbondo. Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK saat operasi tangkap tangan dalam dugaan kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, KPU bakal mengumumkan status hukum dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Pengumuman oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan dokumen hukum yang diterima dari aparat penegak hukum. Pengumuman status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah akan dilakukan di tempat pemungutan suara.

KPU hanya bisa mengumumkan karena calon yang berstatus tersangka dan terdakwa, belum bisa didiskualifikasi atau dibatalkan dari pencalonan. Mereka tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada, bahkan dilantik jika memenangi pilkada. Diskualifikasi hanya diterapkan untuk kandidat yang sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Search