KPU RI menegaskan telah bersurat kepada partai politik mengenai pentingnya membuka daftar riwayat hidup para caleg. Sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR RI di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU RI pada 3 November lalu tidak membuka daftar riwayat hidupnya. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu. KPU masih memberi kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg di dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, meski hal semacam itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.
Sekitar 70 persen calon, ada yang bersedia sepenuhnya dibuka, tetapi ada pula yang hanya sebagian dari data dalam daftar riwayat hidup yang bersedia dipublikasikan untuk bisa dilihat publik di laman milik KPU tersebut. Bahkan, tidak ada satu pun calon dari dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang bersedia membuka daftar riwayat hidupnya dari 580 calon anggota DPR yang didaftarkan.