Sebut Penerapan Redenominasi Butuh 6 Tahun, Bos BI Beberkan Tahapannya

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan redenominasi rupiah tidak bisa dijalankan dalam waktu singkat. Prosesnya panjang dan memerlukan persiapan bertahun-tahun. Perry menyebut seluruh tahapan, dari penerbitan undang-undang sampai implementasi penuh, membutuhkan waktu lima hingga enam tahun. Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi. Landasan hukum ini menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak dapat berjalan.

Pemerintah telah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029. Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami redenominasi tidak mengubah nilai barang. Tahap ketiga adalah penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga. Tahap keempat memasuki masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.

Search