SBMI gelar aksi tuntut pemerintah Myanmar menghukum pelaku online scam

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut pemerintah Myanmar untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri penipuan secara daring (online scam). Tuntutan itu disampaikan oleh SBMI saat mengadakan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Menurut keterangan tertulis SBMI pada Senin, SBMI mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku industri online scam di Myanmar itu penting serta mendesak pemulangan dan pelindungan bagi WNI yang disekap di Myawaddy, Myanmar.

Mereka juga menekankan bahwa evakuasi dan penyelamatan para korban dari Myanmar merupakan prioritas utama yang harus dilakukan. Sekjen SBMI Juwarih mengatakan bahwa kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa dengan modus online scam semakin meluas dan menjerat banyak pekerja migran, termasuk WNI yang kini masih terjebak di Myawaddy, Myanmar.

Saat ini, SBMI mendampingi 79 orang yang disekap oleh berbagai perusahaan di Myawaddy, Myanmar, menambahkan bahwa korban mengalami penyiksaan, kekerasan, intimidasi, dan isolasi dari dunia luar. Sepanjang tahun 2020-2024, SBMI telah menangani 344 kasus online scam atau forced scam, dengan 95 persen di antaranya memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SBMI pun berharap adanya aksi konkret dari Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera menyelamatkan WNI yang menjadi korban online scam di Myanmar.

Search