Saut Tegaskan Kemenkumham Tak Bisa Lepas Tangan dari Kasus Pungli di Rutan KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menyerahkan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proses penyelidikan KPK. Namun, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, Kemenkumham tidak bisa lepas tanggung jawab atas dugaan pungli tersebut.

Menurut Saut, Kemenkumham tidak bisa tinggal diam dalam memantau kinerja KPK. Sebab, lembaga antikorupsi yang dipimpin Firli Bahuri itu kini bagian dari pemerintah. Oleh karena itu, Saut menegaskan Kemenkumham harus ikut bertanggung jawab terkait adanya pungli di Rutan KPK. Sebab, Kemenkumhan sangat bertanggung jawab atas setiap peristiwa di seluruh Rutan yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly merespons adanya dugaan praktik pungli di Rutan KPK. Sebab, tak tanggung-tanggung kasus pungli yang diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu mencapai Rp 4 miliar. Yasonna menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Yasonna meminta ada proses hukum jika memang terbukti melakukan pungli. “Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita,” pungkasnya.

Search