Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada 102 perusahaan fintech atau finansial teknologi yang telah mendapat izin OJK.
Ihsanuddin menuturkan pada 2021, OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal. Cyber patrol dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo. OJK bersama asosiasi industri fintech P2P lending juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol, baik secara langsung atau secara online. Ihsanuddin mengimbau masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.