Satgas Pangan Polri menemukan ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Produk dengan label 1 liter ditemukan hanya berisi 700-900 mililiter. Temuan ini diperoleh dari pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Produk yang tidak sesuai kemasan ini terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung. Mentan Andi menegaskan bahwa praktik pengurangan volume minyak ini tidak dapat ditoleransi dan sangat merugikan masyarakat.
Mentan Andi telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar. Ia mengancam akan menutup perusahaan dan mencabut izinnya jika terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya juga berjanji akan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng di pasar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.