Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan, telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya sampai Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, total pembayaran simpanan nasabah yang dibayarkan LPS mencapai Rp 735,26 miliar. Direktur Group Riset LPS Seto Wardono menerangkan, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sepanjang 2024 berasal dari total rekening sebanyak 108.116 rekening. Adapun, sejak beroperasi pada 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. Seto menerangkan, LPS juga telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp 2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp 202 miliar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) sebesar Rp 2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
Adapun baru-baru ini, LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang berada di Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 29 November 2024. Berdasarkan catatan Kompas.com, daftar 15 BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK dan dana simpanannya dijamin LPS terdiri dari PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, dan PT BPRS Saka Dana Mulia.