Sah, Trump Larang Warga dari 12 Negara Ini Masuk AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani aturan baru pada Rabu (4/6/2025) malam yang memberlakukan larangan masuk AS bagi warga dari 12 negara, dengan alasan risiko keamanan nasional. Selain larangan penuh bagi 12 negara, pemerintah AS juga mengeluarkan kebijakan larangan parsial untuk tujuh negara lainnya Ke-12 negara yang terdampak penuh adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela akan menghadapi pembatasan sebagian.

Menurut Gedung Putih, kebijakan ini merupakan bentuk pemenuhan janji kampanye Trump untuk melindungi rakyat AS dari orang asing berbahaya yang menyebabkan kerusakan. Aturan ini juga mencantumkan pengecualian untuk penduduk tetap yang sah, anak adopsi, visa khusus Afghanistan, pemegang visa diplomatik, atlet, visa imigran anggota keluarga dekat, serta individu yang memiliki kepentingan nasional AS.

Search