Sah! PBB Resmi Nyatakan Pembakaran Kitab Suci Pelanggaran Hukum Internasional

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi larangan tindakan kebencian terhadap agama dengan cara membakar kitab suci Al-Qur’an seperti yang marak dilakukan oleh sebagian masyarakat Swedia dan Denmark. Resolusi PBB ini ditentang dengan keras oleh negara-negara barat seperti Amerik Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara barat lainnya.  Mereka berpendapat bahwa resolusi tersebut bertentangan dengan hukum kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat. Pada hari Rabu, resolusi itu disetujui dengan 28 negara mendukung, sebanyak 12 menentang, dan tujuh negara pilih abstain.

Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Rabu (25/7) menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang menyesalkan semua tindakan kekerasan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional. Turki menilai resolusi ini sangat penting mengingat insiden serupa baru-baru ini makin marak terjadi di Swedia, Denmark, dan Belanda, di mana perlindungan polisi diberikan untuk pembakaran salinan Alquran atau mushaf. Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi Selasa yang menyesalkan semua tindakan perusakan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional.

Meskipun dengan tegas mengutuk pembakaran, negara-negara barat membela kebebasan berbicara. Utusan Pakistan untuk PBB di Jenewa, Khalil Hashmi, mengatakan resolusi tersebut tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berbicara, tetapi malah bertujuan untuk mencapai keseimbangan. Resolusi tersebut mengutuk semua bentuk kebencian agama, termasuk “tindakan terencana dan publik terhadap penghinaan Al-Qur’an,” dan mendesak agar pelaku bertanggung jawab.

Search