RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022). Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI dalam laporannya menjelaskan, tujuan dari pemekaran adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). Diharapkan, dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan.
Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan disetujuinya RUU Provinsi Papua Barat Daya merupakan tonggak bersejarah karena akan hadir provinsi ke-38 di Indonesia. Namun, pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait memiliki “pekerjaan rumah” untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru. Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.