Safenet Berharap Ada Konsultasi Publik soal Pembatasan Usia Bermedsos

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum berharap pemerintah terlebih dahulu melakukan konsultasi publik sebelum menerapkan aturan membatasi usia penggunaan media sosial (medsos). Nenden memahami jika wacana pemerintah tersebut dalam rangka memberikan perlindungan anak-anak di ranah digital. Kendati begitu, menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan cara-cara yang dilakukan tidak berpotensi menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari. Semisal, potensi baik yang timbul dari penggunaan media sosial justru semakin terbatas akibat adanya aturan tersebut.

Menurut Nenden, mendorong literasi jauh lebih penting daripada membuat aturan yang belum lengkap kajiannya. Maka dari itu, ia meminta pemerintah memastikan soal kajian terhadap penyusunan aturan batasan penggunaan media sosial. Ia tak ingin pemerintah tiba-tiba menerapkan aturan yang belum mendengarkan masukan dari banyak pihak. Nenden menambahkan, Australia juga terus melakukan kajian terhadap aturan pembatasan usia penggunaan medsos. Menurutnya, Indonesia harus jauh lebih menyeluruh dalam melakukan kajian sebelum benar-benar menerapkan aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses medsos. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia. Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut. Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail. Pemerintah, kata dia, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.

Search