Pemerintah dan DPR berupaya mengebut revisi sejumlah undang-undang di penghujung masa kerjanya. Bukan untuk kepentingan rakyat, revisi UU ini ditengarai untuk mengakomodasi kepentingan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dua revisi UU yang tengah dikebut itu yakni revisi UU Kementerian Negara dan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menkumham Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah telah merampungkan DIM terkait revisi dua beleid tersebut. Salah satu poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara adalah jumlah kementerian tidak lagi dibatasi maksimal 34 kementerian seperti yang berlaku dalam UU Kementerian Negara. Sementara revisi UU Wantimpres mengatur perubahan nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Jumlah anggota DPA pun akan diatur dalam revisi UU tersebut. Menurut Supratman, pemerintah saat juga berupaya mempercepat penyelesaian DIM untuk revisi UU Keimigrasian. Total, ada tiga DIM yang prosesnya dipercepat pemerintah. DIM untuk revisi UU Keimigrasian masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, revisi ini untuk kebutuhan pemerintah di era presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ujang mengaku tak heran jika revisi undang-undang tersebut dikebut di akhir masa jabatan DPR periode ini. Sorotan lain disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menilai pembahasan revisi di akhir periode ini tidak akan partisipatif. Formappi menilai DPR RI terlalu memaksakan diri untuk membahas RUU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian dalam waktu kurang lebih 3 minggu.