Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan penyertaan modal negara untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 73,26 triliun. Jumlah ini terdiri atas Rp 69,82 triliun PMN tunai dan Rp 3,44 triliun PMN nontunai. Jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, PMN tersebut akan digelontorkan ke sepuluh badan usaha milik negara. “Porsi terbesar (usulan PMN) untuk penyelesaian pembangunan jalan tol Sumatera. Dana yang diperlukan sekitar Rp 30 triliun,” kata Menteri BUMN Erick Thohir. Proses pengajuan PMN ini dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah kementerian, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya.
Erick memastikan pemerintah tidak akan memberikan PMN secara sembarangan. Menurut dia, PMN tidak akan dikucurkan kepada BUMN yang tidak sehat, tidak kuat secara korporasi, dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Pengajuan PMN untuk RAPBN tahun depan ini menjadi rekor usulan terbesar, setidaknya sejak 2017. Pada 2021, Kementerian BUMN mengajukan PMN sebesar Rp 71,2 triliun untuk belasan perusahaan pelat merah yang disalurkan ke sembilan BUMN. Adapun pada tahun ini, realisasi penyaluran PMN mencapai Rp 38,5 triliun untuk tujuh BUMN.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penyaluran penyertaan modal negara pada periode 2005-2021 telah mencapai Rp 369,17 triliun. Peningkatan signifikan suntikan PMN kepada BUMN dan lembaga negara, menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Adinugroho Dwiutomo, terjadi sejak 2015.