Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dibebastugaskan buntut kasus dugaan suap hingga pemerasan di rumah tahanan (Rutan). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, internal KPK telah bersepakat untuk melakukan bersih-bersih, baik pada unit pengelola rutan maupun lainnya. “Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) malam. Menurutnya, KPK menyadari tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi pada unit lainnya. Oleh karenanya, KPK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, transaksi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan. Menurut Ghufron, para tahanan korupsi itu menyelundupkan uang ke dalam rutan. Tetapi, karena dilarang, mereka menyuap petugas rutan. Selain uang, para tahanan korupsi itu juga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan.
Peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi di dalam rutan KPK mendapat kritik keras dari mantan penyidik senior Novel Baswedan. Novel protes jika transaksi di rutan KPK itu disebut sebagai pungutan liar (pungli). Menurut Novel, menyebut kasus itu sebagai pungli berarti menyepelekan persoalan. Novel lantas mengungkapkan betapa berbahayanya penyelundupan alat komunikasi ke dalam rutan KPK. Menurutnya, penahanan tersangka korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti. Namun, jika tahanan justru bisa menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, mereka dikhawatirkan bisa menghubungi pihak luar dan menghilangkan barang bukti.