Saat 3 Partai Tunjukkan Resistensi terhadap Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawpres

Tiga parpol yang memiliki kursi di parlemen menunjukkan resistensinya pada gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait dengan batas usia capres dan cawapres. Salah satu permohonan penggugat yakni menurunkan batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pihak yang menduga, upaya itu tak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo untuk mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024. Terkait tudingan ini, Jokowi dan Gibran sudah menampiknya.

Meski begitu, PDI-P, PKB dan Partai Demokrat telah menunjukkan sikap menolak gugatan uji materi itu dikabulkan. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan semestinya MK mengembalikan aturan tersebut pada DPR RI. Sebab, ketentuan umur dalam UU Pemilu merupakan produk politik, bukan produk hukum. Di sisi lain, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding ada cawe-cawe Jokowi dalam gugatan uji materi tersebut.

Sementara itu, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengatakan ada manuver dari kekuasaan dalam proses gugatan uji materi tersebut. Hasto menganggap lebih baik Pemilu 2024 digelar menggunakan aturan yang sudah ada karena tahapan sudah berjalan. Hasto juga menganggap bahwa keputusan untuk mengubah batas usia cawapres tak ada di tangan MK, tapi merupakan kewenangan DPR karena termasuk dalam open legal policy.

Search