Baleg DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan dan sekaligus rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Sebelum persetujuan untuk membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna, terjadi pembahasan atas beberapa usulan pemerintah.
Kedua pihak sepakat untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Wantimpres RI, bukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana diusulkan oleh DPR sebelumnya. Wantimpres disepakati sebagai lembaga negara yang merupakan bagian dari pemerintahan atau di bawah presiden. Selain itu, RUU juga memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menetapkan jumlah anggota Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya.
Tidak hanya berwenang menentukan jumlah anggota lembaga, RUU Wantimpres juga memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan ketua lembaga tersebut dan menggantinya sewaktu-waktu. Selain terkait menambah kewenangan presiden, RUU Wantimpres juga melonggarkan syarat untuk menjadi anggota lembaga tersebut terkait rekam jejak hukum. Dalam RUU Wantimpres, syarat tersebut diubah menjadi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.