DPR RI telah mengesahkan revisi undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan pemerintah pada prinsipnya memahami dan mendukung sepenuhnya RUU Wantimpres. Hal tersebut ia Anas sampaikan saat memberikan pendapat akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta hari ini.
Lebih lanjut Anas menjelaskan tujuan dari penyusunan RUU tersebut adalah mengoptimalkan fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden. Apalagi, di tengah kondisi penyelenggaraan pemerintah yang semakin dinamis dan kompleks, dibutuhkan penguatan mencakup penyesuaian terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara.
Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis. Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis.