Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025), mengatakan, seusai mengesahkan RKUHAP, Komisi III berencana membahas RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR. Habiburokhman melanjutkan, jika masa sidang tahun ini sudah selesai dan RUU Perampasan Aset belum sempat dibahas, maka dapat dipastikan RUU tersebut akan dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Habiburokhman bersama sejumlah anggota Komisi III DPR juga menyampaikan sejumlah informasi terkait substansi RKUHAP yang dianggap telah disalahpahami oleh beberapa pihak termasuk koalisi masyarakat sipil di media sosial. Habiburokhman juga mengklarifikasi soal pasal penangkapan yang menyebutkan bahwa seseorang bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Yang benar, penangkapan harus dilakukan setelah penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu mensyaratkan dua alat bukti.
