RUU Papua Barat Daya Ungkap Praktik Pinjam Distrik untuk Pilkada

Komisi II DPR telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Namun RUU tersebut masih menyisakan sejumlah isu krusial, salah satunya terkait distrik yang masuk ke Kabupaten Tambrauw, yang masuk ke dalam wilayah Papua Barat Daya. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, kabupaten tersebut memiliki masalah terkait distrik dengan Kabupaten Manokwari yang berada di Provinsi Papua Barat. Kabupaten Tambrauw diketahui telah ‘meminjam’ empat distrik dari Kabupaten Manokwari untuk kepentingan Pilkada. Namun, tidak disampaikan pilkada tahun berapa sehingga proses pinjam-meminjam distrik itu bisa terjadi. Doli bahkan menyebut adanya istilah “check in” untuk distrik yang dipinjamkan, lalu “check out” untuk distrik yang nantinya dikembalikan. Kabupaten Tambrauw disebut meminjam empat distrik dari Kabupaten Manokwari. Bahkan saat ini, terdapat 11 distrik yang menjadi bagian dari Kabupaten Tambrauw yang empat distrik sebelumnya merupakan wilayah dari Kabupaten Manokwari.

Perwakilan Kemendagri dalam rapat tersebut menjelaskan pihaknya memiliki kronologi lengkap terkait proses pinjam-meminjam distrik tersebut. Empat distrik yang kini menjadi 11 distrik tersebut berada di wilayah Kabupaten Tambrauw secara administrasi. Hal tersebut telah diputuskan MK yang melahirkan UU Nomor 14/2013 Perubahan atas UU Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Dalam UU Nomor 14/2013 dijelaskan, Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah Distrik Fef; Distrik Miyah; Distrik Yembun; Distrik Kwoor; Distrik Sausapor; Distrik Abun; dan Distrik Amberbaken. Empat lainnya adalah Distrik Kebar; Distrik Senopi; Distrik Mubrani; dan Distrik Moraid. Perubahan distrik yang menjadi wilayah Tambrauw tidak bisa dilakukan melalui undang-undang pembentukan provinsi (Papua Barat Daya), harus melalui undang-undang terkait dengan Manokwari atau Tambrauw.

Anggota DPD atau senator asal Papua Barat Filep Wamafma mengatakan, perebutan distrik antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari merupakan konsekuensi politik dari elite-elite di masa lalu. Sebelum putusan MK sudah ada keberatan dari masyarakat terkait bergabung dengan Kabupaten Tambrauw, tetapi kemudian digugat ke MK. Masyarakat di 11 distrik tersebut secara administrasi berada di Kabupaten Tambrauw. Namun secara pelayanan publik dan ekonomi, lebih condong kepada Kabupaten Manokwari. Konsep check in dan check out distrik antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari juga ditegaskannya bukan sebuah wacana. Pasalnya, kedua pemerintahan kabupaten tersebut memiliki dokumen dan data-data yang lengkap terkait pinjam-meminjam tersebut. Termasuk terlibatnya kementerian dalam proses tersebut.

Search