RUU Keimigrasian: Terduga Pidana Bebas ke Luar Negeri, Pejabat Imigrasi Bisa Bawa Senjata Api

Baleg DPR dan pemerintah menyelenggarakan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian, pada Rabu (11/9/2024). Rapat membahas RUU Keimigrasian yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Salah satu poin revisi yang disepakati ialah terdapat pada Pasal 16 soal klasifikasi orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri. Orang-orang yang dilarang untuk pergi ke luar negeri, antara lain, adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Pada ketentuan sebelumnya, orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana, baik masih dalam status penyelidikan maupun penyidikan, bisa dicegah untuk pergi ke luar negeri.

Selain itu, Panja juga menyepakati aturan baru, yakni memperbolehkan pejabat kemigrasian tertentu untuk membawa senjata api. Pemerintah berargumen, sebagian petugas keimigrasian membutuhkan senjata api ketika melaksanakan tugas terkait penegakan hukum dan keamanan negara, terutama di daerah-daerah perbatasan.

Search