Surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua sudah diterima oleh DPR RI pada tanggal 12 April 2022. Komisi II DPR saat ini sedang menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan ketiga RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan Komisi II sudah membentuk tiga panja disesuaikan dengan tiga RUU tersebut. Komisi II akan berdiskusi terkait siapa saja yang layak diundang dalam rapat kerja nantinya. Panja juga akan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP). Junimart Girsang menuturkan bahwa pemekaran wilayah merupakan perintah UU. Terkait masih ada pro dan kontra, menurutnya hal itu sudah terjadi sejak perpanjangan Otonomi Khusus Papua.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia juga mengonfirmasi keberadaan tiga panja yang disiapkan. RUU DOB ditargetkan selesai dalam masa sidang ini. Melihat dinamika yang dinilai makin tidak terkendali, maka RUU DOB harus segera selesai.