Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) meluruskan kabar yang beredar terkait adanya pengurangan tenaga lepas secara massal akibat efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menegaskan bahwa pengurangan ini bukan dilakukan secara besar-besaran, melainkan hanya sebagian tenaga lepas yang kontraknya tidak diperpanjang. Yonas menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh direksi terkait tenaga lepas atau kontributor. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yonas menjelaskan bahwa tenaga lepas seperti kontributor, pengisi acara, produser, hingga sebagian music director tidak termasuk dalam kategori ASN. Mereka dibayar menggunakan dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya. Meskipun ada penyesuaian, Yonas memastikan bahwa LPP RRI tetap peduli terhadap tenaga lepas yang tersebar di seluruh Indonesia. RRI terus mengupayakan subsidi silang agar tenaga lepas tetap bisa diberdayakan dalam ekosistem penyiaran mereka.