Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono menandatangani Deklarasi Pelindungan Personel Kemanusiaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja kemanusiaan sebelum, selama, dan setelah konflik serta menegakkan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Deklarasi yang diinisiasi oleh Indonesia, bersama delapan negara lainnya yakni Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, Inggris, mendapat dukungan dari total 104 negara.
Sugiono menyoroti banyaknya personel kemanusiaan yang telah kehilangan nyawa saat sedang menjalankan misi kemanusiaan. Salah satunya di Gaza, di mana lebih dari satu dari setiap 50 anggota staf UNRWA dengan tragis telah kehilangan nyawa—angka tertinggi dalam sejarah PBB. Menlu Sugiono juga menilai bahwa melalui komitmen yang lebih kuat terhadap perdamaian, kerja sama internasional yang lebih dalam, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan, menjadi sebuah kehormatan terbesar yang bisa dunia berikan kepada para personil kemanusiaan yang telah gugur.
Deklarasi Perlindungan Personel Kemanusiaan merupakan respons dari tren meningkatnya serangan, kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta informasi yang salah (misinformation) dan disinformasi yang menargetkan organisasi kemanusiaan. Deklarasi tersebut menyepakati empat langkah nyata, yakni menghormati dan mematuhi hukum kemanusiaan internasional; akses kemanusiaan; penyelarasan tindakan; serta akuntabilitas dan keadilan.
