Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan Indonesia dan Singapura resmi menjalin kerja sama di bidang proyek penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization storage (CCS/CCUS). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) kedua belah pihak, yang diwakili oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.
Kesepakatan ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional. Jodi mengatakan kerja sama dengan Singapura tersebut tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini. Namun demikian, juga memperlihatkan pendekatan proaktif Indonesia dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Sementara, Keith Tan menilai proyek penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara merupakan solusi yang sedang berkembang di Asia. Hal tersebut juga menjadi pendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon. “Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan. Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara,” tuturnya.