RI Krisis Kelapa Parut karena China, Eksportir Akhirnya Kena Pil Pahit

Wacana moratorium ekspor kelapa bulat yang sempat bergulir akhirnya tidak jadi diterapkan. Untuk mengatur laju ekspor komoditas ini, pemerintah memilih mekanisme Pungutan Ekspor (PE). Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Ia pun menyebutkan, kebijakan PE akan mulai difinalisasi dan ditetapkan dalam waktu dekat. “Jadi, kalau nggak salah besok, minggu ini ya, minggu ini untuk menetapkan yang PE. Jadi kita pakai mekanisme PE dulu, Pungutan Ekspor,” ujar Budi saat ditanya mengenai update wacana moratorium ekspor kelapa, di kantornya, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Budi mengakui bahwa tingginya permintaan dari luar negeri membuat petani dan eksportir lebih memilih mengirim kelapa ke pasar internasional, lantaran harganya lebih menggiurkan. Akibatnya, stok kelapa bulat di pasar domestik menurun. “Pasokan kelapa bulat itu banyak. Tetapi karena permintaan ekspor tinggi, ya kemudian mereka semua ekspor gitu lah ya kurang lebih. Nah sehingga pasokan di dalam negeri menjadi berkurang. Karena harganya lebih bagus kalau diekspor,” jelasnya. Situasi ini menimbulkan ketimpangan antara kebutuhan industri dan pasar lokal dengan ekspor. Untuk itu, PE diharapkan menjadi instrumen penyeimbang. “Nah, instrumennya apa? Instrumennya yang akan kita lakukan dengan PE, Pungutan Ekspor,” tegas Budi.

Search