RI: Israel Harus Bertanggung Jawab di Mata Hukum Internasional

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi terkait pendudukan Israel di Palestina. Salah satu paragraf dalam resolusi tersebut memuat permintaan opini Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait konsekuensi hukum resmi dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi telah diadopsi pada 11 November 2022 berjudul “Israeli practices affecting the human rights of the Palestinian people in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem.” 

Resolusi kemudian diloloskan melalui pemungutan suara pada Jumat (31/12/2022). Faizasyah mengatakan, dalam sesi debat umum di MU PBB delegasi RI menekankan agar masyarakat internasional terus mendesak Israel akhiri pendudukan ilegal.  Dengan resolusi ini, ICJ diharapkan akan mengeluarkan opini terkait pendudukan Israel atas Palestina. “Opini tersebut dapat menjadi salah satu acuan upaya ke depan dalam membantu upaya internasional mencari solusi damai dan adil atas Palestina,” katanya.

Sebanyak 17 negara menolak resolusi dalam pemungutan suara Jumat, dan 52 negara abstain. Menurut Faizasyah, sebagian besar anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendukung Resolusi tersebut. Rusia dan China memberikan suara mendukung resolusi tersebut. Sementara Israel, Amerika Serikat (AS), dan 24 negara anggota lainnya, termasuk Inggris dan Jerman memberikan suara menentang resolusi tersebut. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain.

Search