Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan Indonesia menghadapi 5 sengketa dagang melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).Namun, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menilai sengketa itu tidak akan mengganggu timeline Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Djatmiko menyebut kasus sengketa pertama antara Indonesia dan Uni Eropa adalah DS592. Ia mengatakan dispute settlement (DS) itu terkait dengan perkara nikel, di mana Indonesia sudah mengajukan banding. Kedua, kasus sengketa sawit dalam konteks komoditas energi dengan nomor perkara DS593. Djatmiko menyebut permasalahan itu muncul terkait kebijakan Uni Eropa, yakni renewable energy directive II (RED II). Ada perlakuan diskriminatif dari UE terhadap sawit Indonesia. Oleh karena itu, Uni Eropa ‘dihukum’ oleh WTO.