Pemerintah bakal terus melakukan hilirisasi produk sumber daya alam (SDA) dalam negeri hingga memberikan nilai tambah. Setidaknya, ada 21 komoditas yang bakal dilarang ekspor dalam bentuk mentah hingga 2040 mendatang. Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sudah melarang ekspor nikel sejak 2020. Lalu tahun ini akan dilanjutkan dengan bauksit dan tembaga. Totalnya, ada 21 komoditas yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah.
Total 21 komoditas tersebut terbagi dari delapan sektor prioritas antara lain mineral, batu bara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan. Langkah dan strategi yang dilakukan pemerintah ini untuk menambah pundi-pundi ke perekonomian yang terbukti dari larangan ekspor nikel mentah pada 2020 memberikan nilai tambah sangat besar. Pada 2017 sebelum larangan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya US$3,3 miliar. Lalu, setelah larangan, maka pada 2022 realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat sebesar US$27,8 miliar. “
Berikut daftar 21 komoditas yang bakal dilarang ekspornya:
- Batu bara
- Nikel
- Timah
- Tembaga
- Bauksit
- Besi baja
- Emas perak
- Aspal buton
- Minyak bumi
- Gas bumi
- Sawit
- Kelapa
- Karet
- Biofuel
- Kayu log
- Getah pinus
- Udang
- Perikanan
- Rajungan
- Rumput laut
- Garam