RI Bakal Larang Ekspor Komoditas Strategis Sampai 2040

Pemerintah bakal terus melakukan hilirisasi produk sumber daya alam (SDA) dalam negeri hingga memberikan nilai tambah. Setidaknya, ada 21 komoditas yang bakal dilarang ekspor dalam bentuk mentah hingga 2040 mendatang. Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sudah melarang ekspor nikel sejak 2020. Lalu tahun ini akan dilanjutkan dengan bauksit dan tembaga. Totalnya, ada 21 komoditas yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah.

Total 21 komoditas tersebut terbagi dari delapan sektor prioritas antara lain mineral, batu bara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan. Langkah dan strategi yang dilakukan pemerintah ini untuk menambah pundi-pundi ke perekonomian yang terbukti dari larangan ekspor nikel mentah pada 2020 memberikan nilai tambah sangat besar. Pada 2017 sebelum larangan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya US$3,3 miliar. Lalu, setelah larangan, maka pada 2022 realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat sebesar US$27,8 miliar. “

Berikut daftar 21 komoditas yang bakal dilarang ekspornya:

  1. Batu bara
  2. Nikel
  3. Timah
  4. Tembaga
  5. Bauksit
  6. Besi baja
  7. Emas perak
  8. Aspal buton
  9. Minyak bumi
  10. Gas bumi
  11. Sawit
  12. Kelapa
  13. Karet
  14. Biofuel
  15. Kayu log
  16. Getah pinus
  17. Udang
  18. Perikanan
  19. Rajungan
  20. Rumput laut
  21. Garam
Search