Rezim Pemilu atau Pemilunya Rezim?

Hingga kini RUU Pemilu masih belum menjadi prioritas meski terus digaungkan oleh kelompok masyarakat sipil. Padahal, RUU Pemilu tidak hanya sekedar soal ambang batas parlemen atau pencalonan presiden.

Heningnya pembahasan RUU Pemilu hingga tenggat pergantian komisioner KPU pada April 2027, perlu diwaspadai menjadi “pemilunya rezim”. Hal ini terlihat dalam beberapa celah yakni, pertama, soal penguasaan institusi legislatif dalam hal penentuan daerah pemilihan (dapil) baik secara cakupan geografis (gerrymandering) maupun komposisi pemilih di dalamnya (malapportionment). Kedua, potensi offset kekuasaan eksekutif yang berada dalam kendali penuh presiden baik secara langsung maupun tidak terhadap seleksi dan komposisi pimpinan badan penyelenggara pemilu.

Secara historis, selain kasus pidana dan etik dalam sejarah KPU, intervensi ataupun infiltrasi eksekutif pada penyelenggara pemilu memang belum pernah secara eksplisit terungkap. Tapi, apakah potensi Pemilu 2029 terperosok ke dalam celah ”pemilunya rezim” berarti makin kecil? Ada dua alarm yakni adanya operasi stick and carrot (imbalan dan pengganjaran koersif) pada institusi dan aktor lokal, dari kepala daerah hingga kepala desa. Yang kedua adalah adanya manifestasi pemerintahan Prabowo yang monolitik. Elite dan institusi yang terkonsolidasi menjadi entitas tunggal berakhir pada absennya kekuatan alternatif, apalagi kekuatan penyeimbang.

Di tengah kemunduran demokrasi akibat konsentrasi kekuasaan yang monolitik, RUU Pemilu wajib memprioritaskan penutupan celah intervensi kekuasaan eksekutif agar sistem pemilu di Indonesia tidak berubah menjadi alat kelanggengan rezim penguasa.

Search