Kemenko Polhukam menggelar dengar pendapat publik menindaklanjuti RUU TNI dan Polri, Kamis (11/7/2024). Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku diberi pesan Presiden Joko Widodo untuk mengawal RUU TNI dan Polri. Hadi juga mendapatkan instruksi Jokowi agar pembahasan RUU TNI dan Polri dilakukan dengan hati-hati. Presiden berpesan agar RUU TNI/Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat.
Pakar hukum pidana dan kriminologi Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti Pasal 14 Ayat 1 huruf b, di mana polisi bisa “melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber”. Menurut Harkristuti, definisi ruang siber sangat luas, dan kegiatan zaman sekarang kebanyakan terpantau dalam ruang siber. Harkristuti juga menyoroti Pasal 16, di mana polisi bisa “melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri”. Dengan catatan, Polri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Menurut Harkristuti, pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur berpandangan, Pasal 16 rentan digunakan untuk disalahgunakan atau abuse. “Potensi sangat mengecilkan ruang kebebasan berpendapat, akan membatasi ruang ekspresi publik termasuk di bagian isu pemerintahan,” kata Isnur. “Ketika aparat menganggap, ‘Wah ini kritik nih, membahayakan pemerintah nih”, langsung bisa dibatasi, dilambatkan, ditutup. Membatasi ruang berekspresi,” ujarnya. Isnur pun khawatir tugas Polri dalam membatasi atau menutup ruang siber itu tumpang tindih dengan BSSN.