Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD RI, dan pemerintah telah menyepakati penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Adapun Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan berjumlah 52 RUU berserta 5 RUU Kumulatif terbuka. Ada 7 RUU tambahan usulan DPR dan 5 RUU usulan pemerintah. Tujuh RUU tambahan usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah Revisi UU Polri, dan RUU Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana). Kemudian, RUU tentang Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU Sistem Perbukuan.
Sementara, lima RUU tambahan usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Pelaksanaan Pidana Mati dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Lalu, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN. Prolegnas Prioritas 2026, ditetapkan sebanyak 67 RUU. Terdiri dari 44 RUU luncuran Tahun 2025, 17 RUU baru usul DPR, 5 RUU baru usul pemerintah, dan 1 RUU baru usul DPD. Beserta 5 Daftar Kumulatif Terbuka.
Dalam evaluasi Prolegnas ini, juga ditetapkan penarikan satu RUU dari Prolegnas tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana karena subtansinya sudah masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, masuk 23 RUU usulan baru dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk di dalamnya RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/RUU Pekerja Platform Indonesia/RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU Satu Data Indonesia.